Senin, 06 April 2009

BERITA DUKA MENINGGALNYA PENDIDIKAN DENGAN UU BHP (Bikin Hancur Pendidikan)

UU BHP, UU yang dianggap cikal bakal untuk mempermudah komersialisasi di sektor yang sangat penting disetiap negara yaitu pendidikan. walaupun sampai detik ini isi dari UU bhp belum ada kejelasan, tapi dalam RUU dengan jelas tertuliskan bahwa 1/3 biaya operasional kampus ditanggung oleh mahasiswa, hal itu secara otomatis akan menambah biaya pendidikan, sebagian orang berpikiran bahwa hal itu akan berpengaruh hanya pada universitas negeri saja.
tetapi apabila dikaji lebih dalam maka universitas swasta ikut dirugikan. terang saja rektor universitas islam indonesia menyatakan menolak UU BHP.

Dengan analisa, apabila universitas gajah mada sebagai universitas negeri sekaligus market leader universitas di yogyakarta telah menaikkan biaya kuliah karena sudah tidak mendapat subsidi dari pemerintah maka universitas swasta sebagai pengikut dengan terpaksa harus menaikkan biaya kuliah. Dari pemikiran lain bahwa akan terjadi persaingan modal yang semakin ketat di kalangan universitas swasta. universitas kecil terancam bangkrut apabila tidak bisa bersaing modal dengan yang lain.

Kesalahan bhp:
1.UU BHP adalah uu yang dilahirkan oleh uu sisdiknas,, itu sudah merupakan pelanggaran
2.uu bhp adalah uu yang pelarian dari UUD’45 pasal 31,, yang isinya tentang subsidi anggaran pendidikan 20% APBN dan APBD.
3. uu bhp melegalkan investor asing masuk dalam dunia pendidikan.
4.bhp telah meliberalisasi sektor pendidikan.
5.persaingan modal tidak terelakkan lagi dan menyebabkan bangkrutnya univ. kecil yang tidak bisa bersaing modal.

Kenapa pemerintah melakukan hal itu??

Keinginan pemerintah untuk meliberalisasi sektor pendidikan itu didesak oleh kemuan asing yang mengatas namakan IMF. keuntungan imf dalam hal ini sangatlah besar, mereka akan mendapatkan keuntungan dari investasi asing yang ditanamkan. IMF juga akan mendapatkan buruh yang murah dan terlatih di indonesia dengan banyaknya rakyat yang tidak bisa mengakses pendidikan hingga bangku kuliah.Dengan adnya hal ini dapat diketahui bersama bahwa pendidikan dijadikan sebagai alat imperialisme untuk melancarkan misi-misinya di negara Indonesia. Hal ini dapat terhambat jika pemerintahan dalam negri tidak memberikan sinyal terhadap imperialis dalam artian pemerintah indonesia menentang kerjasama dengan negara imperialis terutama amerika serikat. Sayangnya kebiasaan ini sudah bercokol di indonesia, pemimpin-pemimpin negara kita merasa hutang budi. Balas budi inilah yang nantinya menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan untuk lebih melicinkan praktek kerja penjajahan imperialis di indonesia.

Hari ini rezim kepala batu SBY-JK telah mementingkan kepentingan imperialis dengan berbagai dalihnya daripada mementingkan kepentingan rakyatnya sendiri. Bukan berarti bahwa merupakan kesalahan satu atau dua orang saja. Bisa kita analisa bersama bahwa sebenarnya kesalahan ada pada sistem yang berlaku saat ini, yaitu sistem setengahjajahan-setengah feodal. Sistem ini yang seharusnya bisa bertanggung jawab atas segala kejadian-kejadian yang berdampak negatif. Tapi sistem setengah jajahan dan setengah feodal tidak akan muncul tanpa adanya sebab, sebab dari semuanya adalah masih terhampar sisa-sisa feodalisme di indonesia dan terjajahnya indonesia oleh negara imperialisme.
FEODALISME
Feodal yang artinya tanah, faham tentang tanah. Masih banyak berkuasanya tuan-tuan tanah merupakan sisa-sisa feodalisme. Diperparah saat ini tuan tanah tidak lagi memanfaatkan untuk kebutuhannya sendiri seperti halnya pada saat zaman feodalisme. Tetapi saat ini tuan tanah juga memanfaatkannya sebagai alat untuk memperkaya diri.SETENGAH JAJAHAN, dikaji mulai dari siapa penjajah indonesia????Sulit dipungkiri bahwa penjajah indonesia sebenarnya adalah negara yang selama ini dianggap sebagai hero oleh pemimpin-pemimpin kita. Tidak lain dan tidak bukan US.MENGAPA US MENJAJAH KITA??????PADA KENYATAANNYA TIDAK ADA PENJAJAHAN??????????
Karena SDA yang kita miliki sangat melimpah ruah dan tidak terhitung nilainya. Memang penjajahan itu tidak dilakukan secara terang-terangan seperti halnya penjajahan pada waktu belanda dan jepang. Penjajahan yang dimaksudkan penjajahan pada sektor politik budaya dan ekonomi. Orientasinya memiliki kemiripan pada penguasaan tapi imperialis saat ini lebih ke penguasaan semu, tidak semua orang dapat melihat kekuasaannya di negara jajahannya. Sekarang pun imperialis pimpinan amerika serikat sudah berkuasa di indonesia, dapat dibuktikan presiden kita sangat memihak US salah satu bukti yang kita bahas di awal yaitu UU BHP, kontrak asset-asset negara yang pada kenyataannya negara hanya memperoleh sebagian kecil dari hasilnya bahkan rakyat indonesia pun bisa dibilang tidak ikut mencicipi kekayaan negaranya sendiri. Kita seperti tamu dirumah sendiri. Dengan dalih bahwa menjalin kerjasama, apabila konteksnya seperti yang terjadi pada exshon mobile oil yang pertamina hanya mendapatkan 30 persen dari keuntungannya dan itupun masih dipotong berbagai potongan, apakah itu masih bisa disebut dengan kerja sama?!?!?!?!?!?!?!?!?!?!?!?!?!?
LALU MANA YANG DIKATAKAN SEBAGAI KERJASAMA YANG SUDAH DI MULUK-MULUKAN??????????

US juga merupakan negara imperialisme. Dari arti yang sebenarnya imperialisme maka akan menjawab pertanyaan kita diatas.
IMPERIALISME
Paham ini merupakan puncak dari sistem kapitalisme. Dan memiliki karakter yang lebih parah

2 komentar:

  1. INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

    Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang

    digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku

    untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku

    Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
    Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya

    membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
    Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar

    terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini

    sudah terlampau sesat dan bejat.
    Permasalahan, kondisi seperti ini akan dibiarkan sampai kapan??
    Sistem pemerintahan jelas tidak berdaya mengatasi sistem peradilan seperti ini.
    Lalu siapa yang mau perduli?

    David
    HP. (0274)9345675

    BalasHapus
  2. sebnarnya klo kita tarik akar persoalannya bukan hanya sistem p[eradilan tapi sistem ekonomi yang menentukan hukum dan kesejahteraannya saja sudah carut marut.
    makanya itu tatanan ngri kita sudah hancur kawan.

    BalasHapus